A. Makna Kedaulatan Rakyat
a. Penduduk, yaitu mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap)..
b. Bukan penduduk, yaitu mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk smentara waktu. 3. Sifat dan Bentuk Kedaulatan
a. Sifat Kedaulatan
Kedaulatan memiliki empat sifat dasar, yaitu permanen, asli, bulat, dan tidak terbatas.
1) Kedaulatan bersifat permanen memiliki arti bahwa kedaulatan itu akan tetap ada selama negara tetap berdiri.
2) Kedaulatan bersifat asli, berarti kekuasaan itu tidak berasal atau tidak di lahirkan oleh kekuasaan lain.
3) Kedaulatan bersifat bulat, (tidak dapat di bagi-bagi) memiliki arti bahwa hanya ada satu kekuasaan tertinggi , sehingga kekuasaan itu tidak di bagi-bagi.
4) Kedaulatan bersifat tidak terbatas, memiliki arti bahwa kedaulatan itu tidak di batasi oleh siapapun atau kekuasaan apapun.
b. Bentuk Kedaulatan
Bentuk kedaulatan di beakan menjadi dua, yaitu:
1) Kedaulatan kedalam, yaitu kekuasaan suatu negara untuk mengatur pemerintahannya sendiri tanpa campurtangan negara lain melalui lembaga-lembaga negara sesuai tugas dan fungsinya.
2) Kedaulatan keluar yaitu, kekuasaan suatu negara untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan negara mana saja.
4. Teori Kedaulatan
Ada beberapa macam kedaulatan yang di kemukakan para ahli kenegaaan. Diantaranya:
a. Teori Kedaulatan Tuhan (Teokrasi)
Berpandangan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berasal dari tuhan.
• Tokohnya:
Friedrich Julius Sthal, Augustinus, Masilius, dan Thomas Aquinas.
• Negara yang menerapkan
Ethiopia, Belanda, Jepang
b. Teori Kedaulatan Raja
Kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara berada di tangan raja.
• Tokohnya:
Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, dan Thomas Hobbes.
• Negara yang menerapkan
Perancis
c. Teori Kedaulatan Negara
Negara mempunyai kekuasaan yang sifatnya tidak terbatas
• Tokohnya:
George jellinek, Paul Laband, dan Hans Kelsen
• Negara yang menerapkan
Rusia dan Italia
d. Teori Kedaulatan Hukum
Berpandangan bahwa segala aspek kehidupan kenegaraan, baik bagi rakyat maupun negara harus tunduk pada hukum
• Tokohnya:
Hugo Krabbe, Immanuel kant, Hugo de Groot, dan Leon Duguit
• Negara yang menerapkan
Negara di Eropa dan Amerika pada umumnya menganut teori hukum murni.
e. Teori Kedaulatan Rakyat
Berpandangan bahwa rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi (berdaulat) dalam suatu negara
• Tokohnya:
John Locke, Montesquieu, dan Jean Jacques Rousseau.
• Negara yang menerapkan
Hampir semua negara yang merdeka.
1. Pengertian Kedaulatan
Istilah kedaulatan berasal dari bahasa latin, yakni “supranus”. Selanjutnya, istilah tersebut di terjemahkan kedalam berbagai ahasa secara berbeda-beda. Seperti dalam bahasa Italia menjadi “sovranus”, dalam bahasa prancis menjadi “souverainete”, dalam bahasa inggris menjadi “souvereignety”, dalam bahasa arab menjadi “daulah”, sedangkan dalam bahasa Indonesia menjadi “kedaulatan”
2. Pengertian Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat adalah kedaulatan dimna rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi dan menentukan pemimpin atau penguasanya. Kedaulatan rakyat juga berarti pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat, dan untuk rakyat
Rakyat merupakan unsur yang pertama kali berkehendak membentuk suatu negara, rakyat yang merencanakan, merintis, mengendalikan dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Rakyat dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:a. Penduduk, yaitu mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap)..
b. Bukan penduduk, yaitu mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk smentara waktu. 3. Sifat dan Bentuk Kedaulatan
a. Sifat Kedaulatan
Kedaulatan memiliki empat sifat dasar, yaitu permanen, asli, bulat, dan tidak terbatas.
1) Kedaulatan bersifat permanen memiliki arti bahwa kedaulatan itu akan tetap ada selama negara tetap berdiri.
2) Kedaulatan bersifat asli, berarti kekuasaan itu tidak berasal atau tidak di lahirkan oleh kekuasaan lain.
3) Kedaulatan bersifat bulat, (tidak dapat di bagi-bagi) memiliki arti bahwa hanya ada satu kekuasaan tertinggi , sehingga kekuasaan itu tidak di bagi-bagi.
4) Kedaulatan bersifat tidak terbatas, memiliki arti bahwa kedaulatan itu tidak di batasi oleh siapapun atau kekuasaan apapun.
b. Bentuk Kedaulatan
Bentuk kedaulatan di beakan menjadi dua, yaitu:
1) Kedaulatan kedalam, yaitu kekuasaan suatu negara untuk mengatur pemerintahannya sendiri tanpa campurtangan negara lain melalui lembaga-lembaga negara sesuai tugas dan fungsinya.
2) Kedaulatan keluar yaitu, kekuasaan suatu negara untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan negara mana saja.
4. Teori Kedaulatan
Ada beberapa macam kedaulatan yang di kemukakan para ahli kenegaaan. Diantaranya:
a. Teori Kedaulatan Tuhan (Teokrasi)
Berpandangan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berasal dari tuhan.
• Tokohnya:
Friedrich Julius Sthal, Augustinus, Masilius, dan Thomas Aquinas.
• Negara yang menerapkan
Ethiopia, Belanda, Jepang
b. Teori Kedaulatan Raja
Kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara berada di tangan raja.
• Tokohnya:
Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, dan Thomas Hobbes.
• Negara yang menerapkan
Perancis
c. Teori Kedaulatan Negara
Negara mempunyai kekuasaan yang sifatnya tidak terbatas
• Tokohnya:
George jellinek, Paul Laband, dan Hans Kelsen
• Negara yang menerapkan
Rusia dan Italia
d. Teori Kedaulatan Hukum
Berpandangan bahwa segala aspek kehidupan kenegaraan, baik bagi rakyat maupun negara harus tunduk pada hukum
• Tokohnya:
Hugo Krabbe, Immanuel kant, Hugo de Groot, dan Leon Duguit
• Negara yang menerapkan
Negara di Eropa dan Amerika pada umumnya menganut teori hukum murni.
e. Teori Kedaulatan Rakyat
Berpandangan bahwa rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi (berdaulat) dalam suatu negara
• Tokohnya:
John Locke, Montesquieu, dan Jean Jacques Rousseau.
• Negara yang menerapkan
Hampir semua negara yang merdeka.
0 komentar:
Posting Komentar